SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jenis Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan adalah BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan. ada 5 Jenis Usaha dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

SBULISTRIK.co.id Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Konsultasikan goal bisnis dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Jangan sampai hanya selembar kertas yang belum terpenuhi, anda GAGAL TENDER. Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ADA DISINI !!
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
-->

Ribuan peluang bisnis melalui tender Pemerintah/Swasta di bidang kelistrikan menunggu Anda

Jangan sampai GAGAL tender karena belum memiliki dokumen ijin bidang kelistrikan

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Siapkan seluruh persyaratannya mulai dari Izin Dasar, kemampuan perusahaan, peralatan hingga sistem manajemen perusahaan
  • 02. Review kebutuhan tenaga Ahli

    Mempersiapkan tenaga ahli teknik listrik untuk mendapatkan SKTTK sesuai dengan jabatan kerja

  • 03. Pengalaman Kerja

    Mempersiapkan data perusahaan dan pengalaman kerja untuk diverifikasi hingga diterbitkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  • 04. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    Mempersiapkan semua data perusahaan, dan sertifikat tenaga ahli, SBUJPTL untuk di verifikasi hingga terbit Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

    Selama Proses SBUJPTL, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website https://siujang.esdm.go.id/

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!

Our Clients

Kami siap membantu! Konsultasikan masalah perizinan usaha Anda dengan kami di SBULISTRIK.co.id

SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Tim kami siap membantu Anda

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan untuk menjadi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Sertifikat ini merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut telah memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melakukan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik, seperti instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan sistem tenaga listrik. Dengan adanya sertifikat ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah teruji dan diakui sebagai salah satu badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang terpercaya dan berkualitas.

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ini adalah perusahaan harus memiliki tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang tenaga listrik, serta memiliki fasilitas dan peralatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem manajemen mutu dan keselamatan yang baik, serta memiliki laporan keuangan yang teratur dan transparan.

Jika perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, maka Kementerian ESDM akan mengeluarkan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik kepada perusahaan tersebut. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang setelah masa berlakunya habis.

Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan dan standar di bidang kelistrikan

FAQ SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (English)

What is SBUJPTL?

SBUJPTL stands for Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, which is a certificate issued by the Indonesian Ministry of Energy and Mineral Resources to companies providing supporting services for the electric power industry.

What are the requirements for obtaining SBUJPTL?

To obtain SBUJPTL, companies must meet the following requirements:

  • Have a business license and tax registration number
  • Have a minimum paid-up capital of IDR 2 billion (approximately $138,000)
  • Have a minimum of 5 employees
  • Have a minimum of 1 year of experience in the electric power industry
  • Have a proven track record of technical competency and compliance with safety regulations
What are the benefits of having SBUJPTL?

Having SBUJPTL allows companies to participate in government tenders for supporting services in the electric power industry, and also demonstrates their technical competency and commitment to safety standards. It also provides access to certain funding and financing opportunities.

How long is the SBUJPTL valid for?

SBUJPTL is valid for 3 years, and can be renewed upon expiration.

Who can apply for SBUJPTL?

Companies providing supporting services for the electric power industry, including engineering, procurement, and construction services, technical inspection and testing services, and maintenance services, are eligible to apply for SBUJPTL.